KOMPETENSI DAN INTEGRITAS INSINYUR
Etika Profesi Engineer (insinyur) untuk membantu
pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak
dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai
seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal
pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya
bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal
yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat
memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti
pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para
pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti
tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau
perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain
instansi atau perusahaan.
Tanggung
jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
1. Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam
proses maupun produk hasil kerja profesional.
2. Menjaga kompetensi sebagai profesional.
3. Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang
berhubungan dengan kerja yang profesional.
4. Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan
tanggung jawab.
Di
Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang
insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta
dharma insinyur Indonesia”. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip
dasar yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk
kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan
masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian
profesional keinsinyuran.
Tuntutan
sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode
etik seorang insinyur yang professional yaitu:
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan
kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang
dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya
pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi
profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan,
integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan
profesionalnya.
Accreditation
Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan
persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik
(engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan
penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik
harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan
yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka
nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya.
Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang
akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi
yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Seiring dengan berjalannya catur karsa maka insinyur
Indonesia dituntut untuk memegang teguh etika dan integritas di dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di mana pun dia bekerja sehingga dia
bisa tetap mempertahankan reputasi profesinya dari waktu ke waktu. Substansi
utama kode etik Insinyur menurut saya tidak lain adalah etika dan integritas.
Apa pun yang Insinyur lakukan entah itu dalam rangka pengembangan kompetensi
keinsinyuran atau pun dalam rangka membangun hasil karya keinsinyuran
tetap saja selalu mengacu pada prinsip etika dan integritas. Salah satu
tuntunan sikap dan perilaku Insinyur yakni membangun reputasi profesi
berdasarkan kemampuan masing-masing. Beberapa uraian dari sikap dan perilaku
ini adalah antara lain: memprakarsai pemberantasan praktek-praktek
kecurangan dan penipuan; tidak menawarkan, memberi, meminta atau menerima
segala macam bentuk perlakuan yang menyalahi ketentuan dan prosedur yang
berlaku, baik dalam rangka mendapatkan kontrak atau untuk mempengaruhi proses
evaluasi penyelesaian pekerjaan. Dua uraian ini memaparkan
betapa perlunya seorang Insinyur di dalam menjalankan praktek-praktek
keinsinyuran mengikuti etika dan aturan hukum yang berlaku, on how the engineers should act. Insinyur dituntut untuk tidak tergoda dengan segala
bentuk penyuapan atau gratifikasi atau bribe dalam istilah Inggris. Bahkan Insinyur dituntut
untuk memkampanyekan anti-kecurangan, anti-penipuan termasuk anti-penyuapan dan
berbagai bentuk korupsi dalam ruang lingkup organisasi di mana dia
berada, ruang lingkup masyarakat, bangsa dan negara bahkan dalam
ruang lingkup proyek-proyek internasional yang melibatkan banyak negara.
Kode
etik profesi keinsinyuran yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur
Indonesia adalah sangat relevan dengan cita-cita Pancasila dan UUD 1945,
seiring sejalan dengan program-program yang dicanangkan oleh lembaga
-lembaga anti-korupsi di dalam mengurangi bahkan memberantas praktek-praktek
korupsi di bumi nusantara. Korupsi, suap dan segala bentuk lainnya bukan hanya
mengganggu keberlanjutan pembangunan nasional Indonesia tetapi juga bisa
menjadi contoh buruk dan tidak terpuji yang akan kita tularkan ke
generasi penerus selanjutnya, sehingga menjadi tugas kita bersama, korupsi
dan segala bentuknya ini harus diberantas dan dibumi hanguskan dari tanah
air tercinta.
Insinyur adalah
sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional,
karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang
ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada
pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham)
profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per
definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter,
pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Seorang insinyur (tanpa terkecuali
insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang
harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk
memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah
profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan
manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut
haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.
Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
1. Sarjana Teknik (S.T.)
Gelar
akademik untuk tamatan program S-1 perguruan tinggi teknik.
2. Insinyur (Ir.)
Sebutan
untuk penyandang gelar Sarjana Teknik (S.T.) atau Sarjana Pertanian yang
memiliki dasar pengetahuan profesi keinsinyuran.
3. Insinyur Profesional (IP)
Insinyur
yang memiliki kompetensi profesional, berpengalaman praktek keinsinyuran
(engineering), dan mempraktekan keinsinyuran sebagai profesinya sehari-hari.
Ciri-ciri organisasi profesi
Ada
3 ciri organisasi sebagai berikut :
1. Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu
organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti
telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
2. Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan
kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
3. Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan
serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan
profesi serta menetapkan kebijakan profesi
Peran organisasi profesi
1. Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu
pendidikan keperawatan
2. Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan
keperawatan
3. Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan
teknologi keperawatan
4. Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi
Fungsi organisasi profesi
1. Bidang pendidikan keperawatan
2. Menetapkan standar pendidikan keperawatan
3. Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut
4. Bidang pelayanan keperawatan
5. Menetapkan standar profesi keperawatan
6. Memberikan izin praktik
7. Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan
8. dan memberlakukan kode etik keperawatan
9. Bidang IPTEK
10.
Merencanakan, melaksanakan dan mengawasai
riset keperawatan
11.
Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi
perkembangan IPTEK dalam keperawatan
12.
Bidang kehidupan profesi
13.
Membina, mengawasi organisasi profesi
14.
Membina kerjasama dengan pemerintah,
masyarakat, profesi lain dan antar anggota
15.
Membina kerjasama dengan organisasi profei
sejenis dengan negara lain, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota
Manfaat organisasi profesi
1. Menurut Breckon (1989)manfat organisasi profesi
mencakup 4 hal yaitu :
2. Mengembangkan dan memajukan profesi
3. Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi
4. Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi
5. Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk
berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi
Siapakah atau kelompok sosial berkeahlian yang manakah yang bisa diklasifikasikan sebagai kaum profesional yang seharusnya memiliki kesadaran akan nilai-nilai (kehormatan) profesi dan statusnya yang begitu elitis itu? Apakah dalam hal ini profesi keinsinyuran bisa juga diklasifikasikan sebagai bagian dari kelompok sosial ini ?
BalasHapus