ETIKA DALAM DUNIA TEKNIK
BAB I.
PENDAHULUAN
1.1.LATAR BELAKANG
Konsultan secara umum, adalah kumpulan Ide, Pikiran, gagasan atau ketentuan
yang baik dan bermoral yang dibuat dan dilaksanakan oleh kelompok atau
orang-orang yang berkeahlian dalam bidang konsultan, yang berprofesional, untuk
menjunjung tinggi kemulian profesi mereka demi tangunjawabnya terhadap profesi
mereka, masyarahkat, lingkungan dan Tuhan Yang Maha Esa.
Kontraktor secara umum, adalah kumpulan Ide, Pikiran, gagasan atau
ketentuan yang baik dan bermoral yang dibuat dan dilaksanakan oleh kelompok
atau orang-orang yang berkeahlian dalam bidang kontraktor, yang berprofesional,
untuk menjunjung tinggi kemulian profesi mereka demi tangunjawabnya terhadap
profesi mereka, masyarahkat, lingkungan dan Tuhan Yang Maha Esa.
Sedangkan Pabrik Material Bangunan secara umum, adalah kumpulan Ide,
Pikiran, gagasan atau ketentuan yang baik dan bermoral yang dibuat dan dilaksanakan
oleh kelompok atau orang-orang yang berkeahlian dalam bidang Industri, yang
berprofesional, untuk menjunjung tinggi kemulian profesi mereka demi
tangunjawabnya terhadap profesi mereka, masyarahkat, lingkungan dan Tuhan Yang
Maha Esa.
Jadi Secara Keseluruhan Kode Etika adalah sekumpulan peraturan atau
ketentuan yang baik dan bermoral yang dibuat dan dilaksanakan oleh sekelompok
orang yang berkeahlian tertentu, yang berprofesional, untuk menjunjung tinggi
kemuliaan profesi mereka demi tanggungjawabnya terhadap profesi mereka,
masyarahkat, lingkungan dan Tuhan Yang Maha Esa.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Kode Etika dan
(Keprofesian/Etika Profesi) dikaitkan dengan Industri Jasa Konstruksi
(Konsultan/Kontraktor/Pabrik material bangunan)
Kode Etika dan (Keprofesian/Etika Profesi) dikaitkan dengan Industri Jasa
Konstruksi (Konsultan/Kontraktor/Pabrik material bangunan) adalah sekumpulan
peraturan atau ketentuan yang baik dan bermoral yang dibuat dan dilaksanakan
oleh sekelompok orang yang berkeahlian tertentu, yang berprofesional, untuk
menjunjung tinggi kemuliaan profesi mereka demi tanggungjawabnya terhadap
profesi mereka, masyarahkat, lingkungan dan Tuhan Yang Maha Esa.
Mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan suatu Bangsa,
karena disamping menjadi penunjang utama kegiatan-kegiatan dalam sektor-sektor
pembangunan yang lain, hasil karyanya juga lambang peradaban yang dapat
mengambarkan tinggi rendahnya kebudayaan suatu bangsa pada suatu masa. Mereka
merupakan bidang usaha yang tidak saja mampu menyerap tenaga kerja yang cukup
besar, tetapi juga merupakan bidang yang sangat efektif bagi pemupukan modal
pengusaha, untuk selanjutnya diinvestasikan ke berbagai bidang. Di samping itu
idutri atau jasa construksi juga dapat menjadi oral pengerak perekonomian
nasional, karena dalam bidang-bidang tertentu, telah mampu dikerjakan
sepenuhnya oleh potensi dalam negri, dan dampaknya dapat ikut menggerakkan
kegiatan –kegiatan ekonomi yang lain .
Keberadaan dan jasa konstruksi nasional telah mengalami pasang surut yang
terkait erat dengan kondisi perekonomian dan politik nasional yang berkembang
sejak tahun 1966-1980, perkembangan industri atau jasa konstruksi nasional
merupakan awal perkembangan yang cukup memuaskan.Hal ii terbukti dengan
keputusan KEPRES.No 14/1979, No 10/1980 dan KEPRES.No 18A/1980, yang mengatur
tentang tata cara pelaksanaan tender untuk proyek-proyek konstruksi. Pada tahun
1981-1990/an perkembangan industri/jasa konstruksi mencapai tingkat dan
kecepatan yang sama tinggi, sehinga pemerintah mengeluarkan KEPRES No.1/1982,
No.7/1982, No 42/1982 dan No 17/1983 serta penyempurnaan KEPRES No 14/1979
menjadi KEPREs No 29/1984. pada periode ini juga telah di bentuk Tim
pengendalian pengadaan barang/peralatan pemerintah yang telah berhasil
meningkatkan barang dan jasa produksi dalam negri, termasuk kontraktor dan
konsultan dalam negri.
Pada periode tahun 1981-1990, perkembangan industri atau jasa kopnstruksi
di samping di dukung oleh kondisi perekonomian juga oleh kondisi politik yang
cukup.baik dan stabil sehingga banyak proyek-proyek pembangunan nasional
baikyang berskala kecil sampai yang besar , mengggunaka teknologi teknologi
rendah sampai teknologi tinggi, telah dapat di selesaikan dengan baik dan dapat
di banggakan.Disamping itu telah tumbuh pula asosiasi-asosiasi profesi yang
mendukung keberadaan industri ini, misalnya INKINDO (Ikatan konsultan
Indonesia),GAPENSI (Gabungan pengusaha jasa konstruksi) dan KADIN (kamar dagan
dan industri nasional) yang juga telah berkembang dengan pesat baik di tingkat
pusat maupun di tingkat daerah. Pada periode tahun 1991-1997/an perkembangan
industri atau jasa konstruksi mengalami berbagai macam persoalan, baik
masalah-masalah interen maupun eksteren akibat dinamisme di lingkungan industri
atau jasa konsultan itu sendiri. Salh satu masalah yang ada pada saat itu
adalah, ketidak seimbangan antara pasar dan jumlah kontraktor akibat
perkembangan pesat tersebut diatas.Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah
melalui KEPRES No 16/1994,menata kembali tata cara pelaksanaan APBBN, terutama
terkait dengan penataan prosedur pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang
ditangani oleh jasa konstruksi dan jasa konsultansi. Dalam KEPRES No 16/1994
ini telah diatur lebih detail di banding dengan KEORES sebelumnya tentang
bebagai hal yang menyangkut tata cara kerja industri atau jasa konstruksi
mengalami keterburukan seiring dengan komisi politik nasional yang tidak
menentu dan melemahnya tukar rupiah terhadap dolar. Beberapa industri atau jasa
konstruksi baik yang swasta mupun BUMN mengalami kepailitan, pasar hampir tidak
ada,invstor semakin kurang dan APBBN yang terkait dengan pembangunan konstruksi
jumlahnya juga semakin berkurang dan APBBN yang terkait dengan pembangunan
konstruksi jumlahnya juga semakin kecil, semuanya tidak sebanding dengan jumah
perusahaan industri atau jasa konstruksi yang sudah ada.
Dengan telah diberlakukannya otnomi daerah pada tahun 2001, dimana kebijakan yang terkait dengan pembangunan daerah lebih banyak ditentukan oleh pemerintah daerah setempat, akan menjadi pertanyaan bagi kita apakah industri atau jasa di bidang konstruksi ini akan mempunyai prospek yang lebih baik ataukah sebaliknya.Apabla setia[ daerah mempunyai kebijaksanaan lebih mementingkan perusahan daerah setempat dalam menerapkan pelaksanaan tender-tender proyek pemerintah,maka setiap industri atau jasa konstruksi akan mengalami pergeseran pendapatan OMZET, dari yang bersifat sentralistis menjadi regionalistis. Oleh karena itu perlu untuk diadakan study evaluasi tentang kberadaan dan perkembangan industri ini, terutama terkait dengtan knijakan-kebijakan pasca pelaksanaan otonomi daerah.
Dengan telah diberlakukannya otnomi daerah pada tahun 2001, dimana kebijakan yang terkait dengan pembangunan daerah lebih banyak ditentukan oleh pemerintah daerah setempat, akan menjadi pertanyaan bagi kita apakah industri atau jasa di bidang konstruksi ini akan mempunyai prospek yang lebih baik ataukah sebaliknya.Apabla setia[ daerah mempunyai kebijaksanaan lebih mementingkan perusahan daerah setempat dalam menerapkan pelaksanaan tender-tender proyek pemerintah,maka setiap industri atau jasa konstruksi akan mengalami pergeseran pendapatan OMZET, dari yang bersifat sentralistis menjadi regionalistis. Oleh karena itu perlu untuk diadakan study evaluasi tentang kberadaan dan perkembangan industri ini, terutama terkait dengtan knijakan-kebijakan pasca pelaksanaan otonomi daerah.
Menurut KIRMAN (1988), defnisi perusahan jasa konstruksi adalah suatu
kegiata sektor ekonomi yang melakukan transformasi beberapa sumber daya untuk
Imenghasilkan fasilitas-fasilitas prasarana ekonomimdan sosial. Proses
transformasi tersebut meliputi kegiatan perencanaan (planing), rekayasa
(desain), procurement,pembangunan,pengeprasian dan pemeliharaan prasaran dan
fasiliotas yang telah di hasilkan . Pelaku kegiata dalam perusahaan jasa
konstruksi meliputi perencana (konsultan perencana),
pemboron(kontraktor),subkontraktor,pengawas pekerjaan (konsultan supervisi)
,akuntan ,ahli-ahli hukum dan lain-lain dalm perusahaan jasa konstruksi,
hubungan interaksi pelaku kegiatan tersebut di atur melalui perjanjian kerja
(kontrak). Untuk menyelesaikan pekerjaan yang telah ditetapkan kegiatan yang di
lakukan melalui manejemen proyek konsrtruksi.
Kontrktor dapat di definisikan sebagai pelaksana konstruksi atu pembangunan
pekerjaan sipil seperti gudang,jaln, irigasi, pelabuhan, lapangan terbang,
kawasan pemukiman, perumahaan dan lain-lain, bedasarkan ikatan kontrak
pekerjaan yang mencakup pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan. Sedangkan
konsultan dapat didefinisikan sebagai perencana atu pegawas konstruksi.danatau
layanan pekerjaan konstruksi yang diberikan loleh pelaksanaan
kontruksi.pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan aatau sebagian rangkaian
kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan serta pegawasan yag mencakup
pekerjaan sipil, mekanikal, elektrikal beserta kelengkapan instlasinya, ntuk
mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Undang-undang jasa konstruksi 1999 juga mendefinisikan beberapa orang
perseorangan atau badang usaha yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi,
yaitu :
Ø pengguna jasa, adalah orang perseorangan
atau badang hukum baik
sebagai pemilih pekerjaan atau proyek yang memerlukan penyedia jasa untuk
melaksanakan pekerjaan konstruksi.
sebagai pemilih pekerjaan atau proyek yang memerlukan penyedia jasa untuk
melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Ø Penyediaan jasa, adalah orang perseorangan
atau badang usaha yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa
konstruksi.Termasuk daam hal ini adalah konsultan dan kontraktor.
Ø Forum, adalah wadah sarana komunikasi dan
konsultasi antara masyarakat jasa konstruksi nasional dan pemerintah mengenai
hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa dan konstruksi nasional yang
bersifat nasional, independen dan mandiri.
Ø Registrasi, adalah suatu kegiatan untuk
menentukan kompetensi profesi keahlian dan ketrampilan tertentu, orang
perseorangan atau badang hukum untuk menentuklan ijin usaha sesuai klasifikasi
dan kualifikasi yang di wujudkan dalam sertifikat ketrampilan dan keahlian
kerja.
Menurut Barrie dan paulson (1994), yipe proyek konstruksi dapat di
kategorikan menjadi empat tipe utama konstruksi. Keempat tipe tersebut dapat di jelaska sebagai berikut :
kategorikan menjadi empat tipe utama konstruksi. Keempat tipe tersebut dapat di jelaska sebagai berikut :
Ø Konstruksi pemukiman (residential
construction)
Konstruksi pemukiman meliputi real state, perumahan keluarga (rumah
tinggal),perumahan kota, perumahan unit ganda, rumah susun (flag) dan
kondomunium.
Ø Konstruksi gedung (building construction)
Konstruksi baguanan gedung di mulai dari toko pengecer kecil sampa pada
kompleks peeremajaan kota, misalnya gedung sekolah, gedung Universitas, gedung
Rumah sakit,gedung perkantoan komersial, gedung Gereja, gedung Bioskop, gedung
Pemerintah, gedung pusat rekreasi, gedung industri, pergudagan dan lain-lain
Ø Konstruksi rekayasa berat (heave
enggineering consruction)
Konstruksi rekayasa berat meliputi konstruksi bendungan,terowongan,
irigasi, pengendalian banjir, jembatan, jaringan jalan kereta api, pelabuhan
udara,jalan raya, banginan sistem penyaringan, distribusi air minum, jaringan
listrik,jaringan komunikasi dan lain-lain.
Ø Konstruksi industri (industrial
construction)
Konstruksi industri meliputi konstruksi pabrik penyelingan minyak bumi dan
petro kimia, pabrik bahan bakar sintetik, pusat pembangkit listrik tenaga
nuklir, pabrik peleburan minyak, pabrik baja dan alumunium serta pabrik-pabrik
lainnya.
Menurut Kerzner(1999), pengertian manajemen proyek adalah merupaka suatu
perencanaan,pengaturan, pengarahan dan pegontroplan sumber daya perusahaan
untuk mencapai sesaran dalam waktu yang relatif singkat, dimana telah terbukti
untuk mencapai tujuan tertentu secara sempurna. Sebuah kontrak dapat di artikan
sebagai perjanjan atau persetujuan antara dua pihak secara suka rela dan
meningkatkan diri mereka masing-masing,dalam persetujuan tersebut yang di
anggap sebagai “hukum“ yang harus di taati dan di penuhi.Pada proyek-proyek
bidang konstruksi pada dasarnya kontrak di buat dengan mlibatkan pihak pemberi
pekerjaan, yang dalam hal ini biasanya mewakili pemilik atau pemilik pekerjaan
itu sendiri denga pihak penerima pekerjaan.Jadi paling sedilit ada dua unsur
yang terlibat.
Menurut Barrie dan paulson pada tahun 1994 ada tiga aspek mengenai mutu
berkaitan dengan rekayasa, pengendalian dan jaminan yang masing-masing di
berikan batasan sebagai berikut :
Ø Rekayasa mutu
Ø Pengendalian mutu
Ø Jaminan mutu.
Secara umum prosedur pendirian perusahan industri jasa kontraktor dapat di
jelaskan sebagai berikut :
Ø Pembuatan akte notaris untuk pendirian PT
atau CV
Pengesahan akte notaris,PT oleh Departemen Kehakiman,itu di Jakarta pusat, sedangkan CV oleh pengadilan negri setempat .
Pengesahan akte notaris,PT oleh Departemen Kehakiman,itu di Jakarta pusat, sedangkan CV oleh pengadilan negri setempat .
Ø pengurusan Domisili( diketahui RT,RW,Lura
dan Camat)
Ø Pengurusan TDP(Tanda daftar perusahaandi
Departemen perdagangan)
Ø Pengurusan PKP
Ø Pengurusan NPWP
Ø Pengurusan untuk menjadi anggota
organisasi profesi
Ø Pengurusan SIUJK
Ø Pendaftarn srtifikasi
Ø Klasifikasi industri jasa kontraktor
Ada kesalahan yang mendasar dan telah menjadi kultur global,bawha kriteria
apa yang seharusnya dapat dijadikan sebagai acuan untuk menilai prestasi dan
produk professional.Selama ukuran yang dipakai untuk penilaian kwalitas,adalah
segi kwalitas teknis dan manfaatnya,sedangkan bagi kwantitas adalah dari
segi produktivitas dan efisiensinya.Inilah penilaian yang sekuler dan telah
menempatkan obyek yang dinilai barang mati atau mesin.
Kita telah melupakan kriteria makna spritual atau keridhaan Tuhan,dan
sebagai akibatnya,sebagai contoh yang sangat extrim,terlibatnya beberapa negara
adi kuasa dalam perlombaan senjata,pencemaran lingkungan,paket informasi budaya
yang merusak moral dan sebagainya.Disinilah sesunggunya agama berperan.Agama
akan memeberikan wawasan yang lebih luas untuk dapat mencapai makna manfaat dan
spritual yang maksimal,tanpa mengurangi kemantapan dan ketahanan kwalitas
teknis dan produktivitas maksimalnya,sehingga produk atau prestasi tersebut
bermanfaat bagi kemanusian,alam dan lingkungan secara keseluruhan.
Moral professional secara umum dapat di bedakan sebagai berikut :
Ø Tingkat pra professional.
Ø Tingkat professional konvensional.
Ø Tingkat professional berazas.
Dalam dunia professional,upaya peningkatan peringkat tersebut,bisanya selalu
dilakukan melalui kode etika profesi,padahal masalah tersebut dapat di tempuh
melalui agama.Agama dapat memberikan kontribusi sebagai kendali
transedental,sebagai pemberi ukuran dan kepastian,disamping sebagai pemberi
makna spiritual.
Mereka adalah manusia-manusia biasa yang diciptakan oleh Tuhan sebagai mahkluk yang tidak sempurna dengan segala kekurangan dan kelemahannya.Oleh sebab itu,perlu ada peraturan serta ketentuan tentang kewajiban dan tanggug jawabnya yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan profesinya. Dalam masyrakat profesi,peraturan dan ketentuan tersebut dapat di beri nama kode etika dan ketentuan perilaku keprofesian,sedangkan otoritas pelaksanaan penindakan atas pelanggaran diprcayakan kepada satu dewan kehormatan atau mejelis,yang terdiri dari orang-orang terpilih dengan integritas tinggi dan berpengalam luas dalam bidang profesi bersagkutan.Kode etika konsultan atau kontraktor pada dasarnya berisikan pedoman serta petunjuk tentang kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap profesi,masyarkat umum,klien dan rekan-rekan profesinya.
Mereka adalah manusia-manusia biasa yang diciptakan oleh Tuhan sebagai mahkluk yang tidak sempurna dengan segala kekurangan dan kelemahannya.Oleh sebab itu,perlu ada peraturan serta ketentuan tentang kewajiban dan tanggug jawabnya yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan profesinya. Dalam masyrakat profesi,peraturan dan ketentuan tersebut dapat di beri nama kode etika dan ketentuan perilaku keprofesian,sedangkan otoritas pelaksanaan penindakan atas pelanggaran diprcayakan kepada satu dewan kehormatan atau mejelis,yang terdiri dari orang-orang terpilih dengan integritas tinggi dan berpengalam luas dalam bidang profesi bersagkutan.Kode etika konsultan atau kontraktor pada dasarnya berisikan pedoman serta petunjuk tentang kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap profesi,masyarkat umum,klien dan rekan-rekan profesinya.
Dengan adanya kode etika dan dipatuhi secara sungguh-sungguh,maka pihak
klien dan masyarakat umum memperoleh jaminan akan hasil pekerjaan yang optimal
baik dari segi kwalitas maupun kejujuran.Sebaliknya,dalam iklim sehat dibawah
perlindungan kode etik,konsultan atau kontraktor dapat menjalankan tugasnya
dengan penuh dedikasi dan memberikan semua keahlian serta pengalamannya untuk
mencapai hasil yang terbaik.
Sebutkan aktivitas tidak ber-ETIKA profesional dalam bekerja sebagai seorang sarjana Teknik Sipil (beri 5 contoh dan analisa)
BalasHapus