KEPENTINGAN PROFESIONAL DAN PUBLIK


KEPENTINGAN PROFESIONAL DAN PUBLIK


 KEPENTINGAN PROFESIONAL

                Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen atau klien. Dengan kata lain pandangan utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomersilkan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.


                Kode etik adalah ”norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja”.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang  menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standar perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.

                Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu seseorang sebagai seorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi yang diambil dari (http://file.upi.edu/, diambil 23 April 2013) antara lain :
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi

KEPENTINGAN PUBLIK

A. KONSEP KEPENTINGAN PUBLIK

 Konsep kepentingan publik (public interest) merupakan suatu konsep yang cair. Istilah kepentingan publik akan terus berubah sesuai dengan waktu dan kondisi di setiap keadaan. Menjelaskan pengertian kepentingan publik atau kepentingan umum bukanlah hal yang mudah. Perdebatan tentang definisi kepentingan publik hingga saat ini belum berakhir dan tidak akan berakhir, seiring dengan tuntutan perkembangan zaman.
Istilah public interest merujuk pada kepentingan publik yang luas, bukan apa yang menjadi perhatian publik. Hal ini berarti bahwa apa yang menjadi perhatian publik belum tentu merupakan kepentingan publik. Begitu pula sebaliknya. Apa yang menjadi kepentingan publik terkadang tidak menjadi perhatian publik, tetapi menjadi perhatian individu yang peduli pada kepentingan publik.
Menurut Bagir Manan (Kompas, 20 Juni 2005), kepentingan umum adalah kepentingan orang banyak yang untuk mengaksesnya, tidak mensyaratkan beban tertentu. Misalnya, pembuatan jembatan, yang orang bisa melewatinya tanpa harus membayar, berbeda dengan jika masuk hotel yang harus membayar.
Pada dasarnya, pemerintah dimungkinkan untuk mencabut hak milik pribadi demi kepentingan umum. Ketentuan ini sudah lama ada, khususnya di Indonesia pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961. Bahkan, hampir seluruh negara mempunyai peraturan seperti itu. (Kompas, 20 Juni 2005).
Di dalam masyarakat terdapat banyak sekali kepentingan, baik perorangan maupun kelompok, yang tidak terhitung jumlah dan jenisnya, yang harus dihormati dan dilindungi. Oleh karena itu, wajarlah kalau setiap orang atau kelompok mengharapkan atau menuntut kepentingan-kepentingannya itu dilindungi dan dipenuhi. Di sinilah letak arti pentingnya peran pemerintah. Tindakan pemerintah harus ditujukan kepada pelayanan umum, memperhatikan dan melindungi kepentingan orang banyak (kepentingan publik), sehingga kepentingan publik merupakan kepentingan atau urusan pemerintah.
Menurut Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia, Nomor 55 Tahun 1993, pasal 1 ayat (3), yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah ”kepentingan seluruh lapisan masyarakat”. Batasan ini sungguh sangat sederhana, karena hanya dibatasi satu kriteria, maka cakupan pengertian kepentingan umum sangat luas. Ini bisa dilihat dari banyaknya jenis kepentingan umum.
Menurut pasal 5 ayat (1) Keppres tersebut, kriteria kepentingan umum (dalam konteks pengadaan tanah) adalah kegiatan pembangunan yang dilakukan dan selanjutnya dimiliki Pemerintah serta tidak digunakan untuk mencari keuntungan. Ada 14 bidang kegiatan yang masuk katagori kepentingan umum.
Terdapat perbedaan definisi/batasan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) dengan pasal 5 ayat (1). Batasan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3),  adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat. Di sini tidak dibatasi, apakah kepentingan seluruh masyarakat tersebut untuk mencari keuntungan atau tidak, tetap bisa dikategorikan sebagai kepentingan umum.  Begitu juga tidak dijelaskan, dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum, apakah pembangunan tersebut harus dilakukan oleh Pemerintah atau boleh juga dilakukan oleh pihak lain?
Ternyata dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan ”kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum adalah kegiatan pembangunan yang dilakukan dan selanjutnya dimiliki Pemerintah serta tidak digunakan untuk mencari keuntungan….”. Menurut penulis, ada dua penjelasan batasan kepentingan umum dalam konteks pengadaan tanah. Pertama, pembangunan tersebut boleh dilakukan oleh Pemerintah atau pihak lain, sepanjang pada akhirnya dimiliki oleh Pemerintah. Kedua, kegiatan pembangunan tersebut tidak digunakan untuk mencari keuntungan.
Makna kepentingan umum dalam konteks pengadaan tanah sangat dimungkinkan lebih dari 14 jenis, karena dalam pasal 5 ayat (2) disebutkan ”kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum selain yang dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden”. Hal ini berarti rujukan untuk menetapkan apakah kegiatan pembangunan itu termasuk kategori kepentingan umum atau bukan, tidak hanya semata-mata ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993, tetapi juga bisa ditetapkan melalui Keputusan Presiden, yang secara khusus menyebut jenis kegiatan pembangunan tertentu.
Batasan kepentingan umum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 berbeda lagi. Kepentingan umum adalah ”kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat”. Menurut penulis, batasan versi Perpres ini lebih rasional jika dibandingan dengan batasan menurut Keppres Nomor 55  Tahun 1993. Fakta menunjukkan, belum tentu semua masyarakat dapat menikmati hasil atau manfaat dari fasilitas pembangunan yang dikategorikan sebagai kepentingan umum. Apalagi kalau lokus pembangunan tersebut sangat jauh dan tidak mungkin terjangkau oleh sekelompok masyarakat dari daerah tertentu.
Menurut Perpres Nomor 36 Tahun 2005, ada 21 jenis kegiatan kepentingan umum (dalam konteks pengadaan tanah) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Sayangnya dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, bahwa jenis kepentingan umum dalam konteks pengadaan tanah justru dipersempit dari 21 jenis menjadi hanya 7 jenis, yaitu:
a). Jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi.
b). Waduk, bendungan, bendungan irigasi dan bangunan pengairan lainnya.
c). Pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api dan terminal.
d). Fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan banjir, lahar dan lain-lain bencana.
e). Tempat pembuangan sampah.
f). Cagar alam dan cagar budaya.
g). Pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.
Contoh kasus, misalnya kegiatan pembangunan rumah sakit akan mengalami kesulitan, ketika di suatu wilayah hanya tersedia satu-satunya lahan yang bisa dimanfaatkan untuk membangun rumah sakit. Dari segi yuridis, rumah sakit tidak lagi termasuk kategori kepentingan umum, sementara keberadaan rumah sakit sangat diharapkan oleh sebagian besar warga masyarakat.
Hal semacam ini dapat menimbulkan konflik kepentingan, kalau dalam perumusan arti kepentingan umum sendiri hanya menyebutkan jenis dari kepentingan umum sendiri dan tidak menciptakan arti kepentingan umum dengan definisi atau batasan yang jelas.
Mengelompokkan sebuah kegiatan menjadi kepentingan umum bukanlah persoalan yang mudah dan sederhana. Harus ada landasan teori yang kuat, sehingga kita tidak terjebak bahwa kegiatan yang kita masukkan sebagai kepentingan umum, ternyata hanya sebagai kepentingan kelompok, atau bahkan sebagai kepentingan individu

B. MEMBANGUN KERJASAMA TIM YANG EFEKTIF
Kerjasama tim jauh lebih baik dalam mencapai visi, misi, dan tujuanorganisasi, daripada bekerja secara individu.Kerjasama tim harus difungsikan dalam institusi dan harus mendapatkankesempatan yang seluas-luasnya dalam situasi-situasi menentukan,seperti ketika harus membuat keputusan dan memecahkan masalah.Pembentukan tim ada empat tahap yang dilalui, yaitu  (1)Forming(tahap pembentukan) (2)Storming (tahap konflik) (3)Norming (tahap pembentukan norma) (4) Performing (tahap penunjukkan kinerja)
Pekerjaan yang dikerjakan besama adalah hal yang biasa dijalanidalam kehidupan sehari-hari. Di organisasi, hal semaam ini hampir setiap hari bisa ditemui. !amun, tidak semua usaha bisa menerapkankonsep kerjasama tim seara benar."rganisasi adalah suatu sistem. Masyarakat adalah sebuah sistem."rang yang tinggal ditengah masyarakat, tetapi merasa tidak butuhorang lain, tidak akan bisa berjalan dengan normal. "rganisasi tanpaanggota tidak akan berjalan. Sekolah tanpa perangkat pendukungtidak akan berjalan normal. Sekolah dengan banyak sta#, tetapi tidakada pemimpin, tidak sempurna. Sehingga, semua unsur harusber#ungsi seara simultan menurut area perannya masing-masing.Seorang guru memerlukan sta# administrasi, sta# administrasi

memerlukan siswa, seorang kepala sekolah memerlukan komite,masyarakat memerlukan sekolah, semua membentuk sinergi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.Dalam kehidupan operasional sehari-hari di sekolah, setiapanggota tim harus cermat memperhatikan langkah pendahulunya. $ikalanar, maka langkah perlu diteruskan. !amun jika langkahpendahulunya salah, maka langkah orang kedua, ketiga, danseterusnya harus memilih alternatif lainnya. Ada unsur
learning  process
 atau proses belajar untuk setiap langkah yang dilalui. Prosesbelajar menjadi bearti dan menarik jika dikerjakan bersama-sama olehsemua unsur dalam organisasi. Tidak mementingkan eksistensi dirisendiri, dengan mengganti semua yang bagus hanya karena hasilpemikiran orang lain.'umpulan orang pandai belum tentu membuahkan hasil yangerdas. 'arena dalam kerja sama tim perlu saling toleransi, terkadangada orang yang tidak sanggup melakukan sesuatu disuatu bidang."rang lain yang lebih mampu seharusnya datang membantu untukmelakukan pekerjaannya, terutama jika orang yang tidak mampudating dan minta tolong. &etapi sebaliknya yang sering terjadi dilapangan, hanya karena kepentingan pribadi lebih tinggi darikepentingan bersama.Salah satu ontoh, masih banyak sekolah yang menerapkanpengelolaan keuangan terpusat di kepala sekolah saja, atau palingbanyak berdua dengan bendahara sekolah, sehingga saling urigaterjadi dan menganggu kinerja sekolah. (ontoh lainnya, dalampenyusunan )'S hanya kepala sekolah dan satu orang guru dan satuorang komite saja yang menyusun, disusun tidak mengakomodasikepentingan bersama, sehingga ketika menjalankan )'S yangmemelukan dukungan semua pihak akan mengalami kesulitan.

Berdasarkan gambaran diatas terdapat masalah yang tekaitdengan kerja sama tim dalam pengelolaan institusi sekolah yangberhubungan dengan kinerja sekolah, maka dari sejumlahpermasalahan yang perlu dikaji, diantaranya. Membangun tim kerja yang efektif 
Untuk memudahkan mengerjakan suatu pekerjaan manusiabekerjasama dengan individu lainnya. Dalam sektor pendidikan,kerjasama tim telah dikembangkan sebagai unit dasar dari prosesbelajar mengajar maupun mengelola sekolah. Salah satu contohnyadalam memghadapi proses akreditasi sekolah kepala Sekolah danwarga sekolah lainnya bekerja seara bersama-sama untukmenyiapkan kelengkapan instrumen akreditasi.Dengan kerjasama tim yang baik semua persyaratan akan tesediasesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. 'erjasama tim harusdi#ungsikan dalam institusi dan harus mendapatkan kesempatanyang seluas-luasnya dalam situasi-situasi menentukan, seperti ketikaharus membuat keputusan dan memecahkan masalah. 
Adapun karakteristik kerjasama tim yang efektif adalah sebagaiberikut 1.tujuan yang jelas : Visi,misi,tujuan, atau tugas tim telahdidefinisikan dan telah diterima oleh semua anggota tim. Memilikisebuah rencana kerja.
2. InFormalitas : Iklim cenderung informal, nyaman, dan santai. &idakada tanda-tanda ketegangan atau tanda-tandan kebosanan.
3. Partisipasi : Ada banyak diskusi, dan semua orang didorong untukberpartisipasi
4. Mendengarkan : Para anggota menggunakan teknik mendengarkanseara efektif seperti mempertanyakan, para#rase dan meringkasnyaagar keluar ide.
5.dab ketidaksepakatan : Ada ketidaksepakatan, tetapi tim merasanyaman dengan ini dan tidak menunjukkan tanda-tanda menghindari,merapikannya, atau menekan kon#lik.
6.Konsensus keputusan : untuk keputusan-keputusan penting,tujuannya adalah substansial, namun tidak harus dengan suara bulat kesepakatan melalui diskusi terbuka tentang semua ide-ide,menghindari pemungutan suara #ormal, atau mudah kompromi.
7.Komunikasi terbuka :Anggota tim bebas untuk mengungkapkanperasaan mereka mengenai tugas pada kelompok operasi. %dabeberapa agenda tersembunyi dan komunikasi yang terjadi di luar pertemuan.
8.Kejelasan peran dan tugas kerja : Ada ekspektasi yang jelas tentangperan yang dimainkan oleh setiap anggota tim. 'etika tindakandiambil, kejelasan tugas yang dibuat, diterima, dan dilaksanakan.&ugas kerja ukup didistribusikan di antara anggota tim.
9.Berbagi kepemimpinan : Meskipun tim memiliki pemimpin #ormal,#ungsi kepemimpinan bergeser, dari waktu ke waktu tergantung padakeadaan, kebutuhan kelompok, dan keterampilan para anggota.Pemimpin #ormal model perilaku yang sesuai membantumeniptakan norma-norma positif.
10.Hubungan eksternal :Tim menghabiskan waktu untukmengembangkan hubungan di luar, memobilisasi sumber daya, danmembangun kredibilitas dengan pemain di luar organisasi.
11.Keragaman Gaya : Tim memiliki spektrum yang luas dari berbagaitipe anggota yang menekankan perhatian pada tugas, penetapantujuan, #okus pada proses, dan pertanyaan tentang bagaimana timber#ungsi
12. Penilaian diri : Secara berkala, tim berhenti untuk memeriksaseberapa baik #ungsi yang telah dilaksanakan dan apa yang dapatmengganggu efektivitas

C. PENYELESAIAN MASALAH KETEKNIKAN
          
  Berikut adalah teknik ataupun langkah-langkah  pemecahan masalah dalam keteknikan:
Langkah 1: Nyatakan Masalahnya
Menggunakan kata-kata Anda sendiri, nyatakan secara jelas masalah tersebut, kata kunci informasi yang diberikan dan variabel yang ditemukan. Hal ini untuk memastikan bahwa Anda benar-benar memahami masalah dan tujuan sebelum Anda mencoba untuk memecahkan masalahnya.

Langkah 2:Diagram/Skema
Gambarlah sketsa realistis dari semua sistem fisik yang terlibat, dan list/daftarlah informasi yang relevan pada gambar. Sketsa tidak harus sesuatu yang teruraikan, akan tetapi seharusnya menyerupai sistem aktual (sebenarnya) dan menunjukkan ciri kuncinya. Tunjukkan beberapa energi dan interaksi massa dengan lingkungan. Daftar informasi yang diberikan pada sketsa akan membantu melihat keseluruhan masalah. Juga, periksa untuk sifat-sifat konstanta tetap selama proses (sebagaimana temperatur selama proses isotermal, isotermal=temperatur tetap) dan tunjukkan semuanya pada sketsa.

Langkah 3: Asumsi dan approksimasi
Nyatakan semua asumsi yang tepat dan aproksimasi (perkiraan) dibuat untuk menyederhanakan problem  agar memungkinkan mendapatkan solusi dari problem tersebut. Asumsikan nilai yang masuk akal. Sebagai contoh, ketiadaan data spesifik untuk tekanan atmosfir dapat diambil 1 atm. Meskipun demikian, ketiadaan  data spesifik tersebut selayaknya dicatat dalam analisis dimana tekanan atmosfir menurun dengan meningkatnya ketinggian.

Langkah 4 : Hukum Fisik
Terapkan semua hukum-hukum fisik dasar yang relevan dan prinsip-prinsip (seperti konservasi massa), dan sederhanakan mereka dengan menggunakan asumsi-asumsi yang telah dibuat. Meskipun demikian, daerah dimana hukum fisik diterapkan harus secara jelas teridentifikasi terlebih dahulu. Sebagai contoh, peningkatan kecepatan aliran air melalui nozzle dianalisis dengan menerapkan hukum konservasi (kekekalan) massa antara inlet dan outlet dari nozzle.

Langkah 5: Sifat-sifat
Tentukan sifat-sifat  yang tak diketahui pada kondisi yang diketahui adalah penting untuk menyelesaikan problem dari hubungan sifat atau tabel. Daftarlah sifat-sifat (properties) secara terpisah dan tunjukkan sumbernya.

Langkah 6: Perhitungan
Substitusi variabel yang diketahui ke hubungan (persamaan) yang disederhanakan dan lakukan perhitungan untuk menentukan variabel yang tak diketahui. Jangan memberikan implikasi salah dari presisi yang tinggi dengan menyalin semua digit dari layar calculator. Buat hasilnya pada angka atau bilangan yang tepat dari angka penting.

Langkah 7: Pertimbangan, pembuktian dan diskusi
Periksa untuk memastikan bahwa hasil yang diperoleh adalah masuk akal dan intuitif. Dan buktikan validitas dari asumsi-asumsi yang dipertanyakan. Ulangi perhitungan-perhitungan yang dihasilkan

D. Pengelolaan Konflik


Konflik dapat dicegah atau dikelola dengan:
1.Disiplin
Mempertahankan disiplin dapat digunakan untuk mengelola dan mencegah konflik. Manajer perawat harus mengetahui dan memahami peraturan-peraturan yang ada dalam organisasi. Jika belum jelas, mereka harus mencari bantuan untuk memahaminya.
Pertimbangan Pengalaman dalam Tahapan Kehidupan
Konflik dapat dikelola dengan mendukung perawat untuk mencapai tujuan sesuai dengan pengalaman dan tahapan hidupnya. Misalnya; Perawat junior yang berprestasi dapat dipromosikan untuk mengikuti pendidikan kejenjang yang lebih tinggi, sedangkan bagi perawat senior yang berprestasi dapat dipromosikan untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi.
2.Komunikasi
Suatu Komunikasi yang baik akan menciptakan lingkungan yang terapetik dan kondusif. Suatu upaya yang dapat dilakukan manajer untuk menghindari konflik adalah dengan menerapkan komunikasi yang efektif dalam kegitan sehari-hari yang akhirnya dapat dijadikan sebagai satu cara hidup.
3.Mendengarkan secara aktif
Mendengarkan secara aktif merupakan hal penting untuk mengelola konflik. Untuk memastikan bahwa penerimaan para manajer perawat telah memiliki pemahaman yang benar, mereka dapat merumuskan kembali permasalahan para pegawai sebagai tanda bahwa mereka telah mendengarkan.
4.Teknik atau Keahlian untuk Mengelola Konflik
Pendekatan dalam resolusi konflik tergantung pada: Konflik itu sendiri, Karakteristik orang-orang yang terlibat di dalamnya, Keahlian individu yang terlibat dalam penyelesaian konflik, Pentingnya isu yang menimbulkan konflik, dan Ketersediaan waktu dan tenaga

E. SENI NEGOSIASI
Tipe-tipe negoisasi yaitu :
1. Bergadarkan situasi :
a. Negoisasi formal : Negoisasi ini biasanya ditandai dengan adanya kesepakatan tertulis hitam diatas putih oleh kedua pihak atau beberapa pihak, dan keputusannya terikat dengan hukum yang berlaku.
b. Negoisasi informal : jenis Negoisasi ini banyak kita jumpai dlm kondisi keseharian, dapat terjadi dimana saja, kapan saja, bahkan tanpa direncanakan.

2. Berdasarkan Jumlah negoisator teridiri atas :
a. Negoisasi dengan pihak penengah, Negoisasi jenis ini dilakukan dengan melibatkan pihak penengah untuk membantu membuat kesimpulan, jenis negoisasi ini bisanya banyak kita jumpai di pengadilan anatar tergugat dan penggugat
b. Negoisasi tanpa pihak penengah, jenis negoisasi ini hanya melibatkan orang-orang yang berkepentingan langsung, misalnya dalam negoisasi anatar penjual dan pembeli di pasar

3. Negoisasi berdasarkan untung rugi
a. Negoisasi kolaborasi (win - win) Negoisasi ini memberikan keputusan untuk mengakomodasi keinginan kedua belah pihak
b. Negoisasi Dominasi (win - lose) Negoisasi jenis ini memberikan keuntungan yang besar kepada pihak negoisator dan pihak yang lain kurang diuntungkan
c. Negoisasi Akomodasi (lose - win), pihak negoisator tidak mendapatkan keuntungan bahkan rugi karena gagal melakukan negoisasi sedangkan pihak lawan mendapatkan keuntungan yang besar
d. Negoisasi menghindari konflik (lose - lose) sehingga kedua belah pihak tdk mencapai keputusan yang diinginkan karena ingin menghindari terjadinya konflik.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOMPETENSI DAN INTEGRITAS INSINYUR

ETIKA KEILMUAN