KODE ETIK PROFESI INSINYUR
Kata etik (atau etika)
berasal dari kata ethos yang berarti karakter, watak, kesusilaan atau adat.
Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki individu
ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya
itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut para ahli etika tidak lain
adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya
dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim
juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma,
nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang
baik.
Kode etik adalah
sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik
bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode
etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Istilah profesi telah
dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang
tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh
pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu
dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang
diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu
pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang
mendasari praktek pelaksaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan
hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Adapun hal yang perlu
diperhatikan oleh para pelaksana profesi.
Berkaitan dengan
bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga
profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Dengan
kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan
menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran
diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang
seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada
kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk
diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang
dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami
kode etik profesi. Contoh penyalahgunaan profesi dalam bidang computer
contohnya penjahat berdasi yaitu orang-orang yang menyalahgunakan profesinya
dengan cara penipuan kartu kredit, cek, kejahatan dalam bidang komputer lainnya
yang biasa disebut Cracker dan bukan Hacker, sebab Hacker adalah Membangun
sedangkan Cracker Merusak. Hal ini terbukti bahwa Indonesia merupakan kejahatan
komputer di dunia diurutan 2 setelah Ukraine. Maka dari itu banyak orang yang
mempunyai profesi tetapi tidak tahu ataupun tidak sadar bahwa ada kode Etik
tertentu dalam profesi yang mereka miliki, dan mereka tidak lagi bertujuan
untuk menolong kepentingan masyarakat, tapi sebaliknya masyarakat merasa
dirugikan oleh orang yang menyalahgunakan profesi.
Maka, Kesadaran itu
penting dan lebih penting lagi kesadaran itu timbul dari Diri kita masing -
masing yang sebentar lagi akan menjadi pelaksana profesi di bidang komputer
disetiap tempat kita bekerja, dan selalu memahami dengan baik atas Etika
Profesi yang membangun dan bukan untuk merugikan orang lain.
B. Permasalahan Tanggung
Jawab Moral Dan Sosial Profesi Insinyur
Besarnya keinginan
untuk memecahkan persoalan-persoalan kehidupan manusia di era global dan
kebutuhan akan penemuan-penemuan yang mampu memberikan manfaat untuk mencari
solusi persoalan tersebut, merupakan kekuatan pendorong menuju ke pengembangan
teknologi modern. Hanya saja satu hal yang patut untuk disadari bahwasanya
sebuah temuan teknologi acapkali justru tidak hanya memberikan solusi positif
terhadap persoalan yang dihadapi, melainkan juga akan memberikan permasalahan
baru bagi keseimbangan alam dan kehidupan manusia. Karena banyak berkaitan
dengan kehidupan manusia itulah, maka teknologi seringkali dipertimbangkan
sebagai faktor penentu yang juga dominan didalam proses perubahan sosial. Teknologi
tidak hanya memiliki sifat “akumulatif”, tetapi seringkali pula bersifat
“multiplikatif” khususnya terkait dengan penemuan-penemuan teknologi baru yang
lain. Adakalanya dampak yang ditimbulkan oleh sebuah temuan teknologi
seringkali memerlukan “obat penawar” berupa penemuan-penemuan teknologi
selanjutnya.
Revolusi industri yang
berlangsung lebih dari dua abad yang lalu banyak membawa perubahan-perubahan
didalam banyak hal. Awal perubahan yang paling menyolok adalah dalam hal
diketemukannya rancang bangun (rekayasa/engineering) mesin uap sebagai sumber
energi untuk berproduksi, sehingga manusia tidak lagi tergantung pada energi
ototi ataupun energi alam; dan yang lebih penting lagi manusia bisa menggunakan
sumber energi tersebut dimanapun lokasi kegiatan produksi akan diselenggarakan.
Hal lain yang patut dicatat adalah diterapkannya rekayasa tentang tata cara
kerja (methods engineering) untuk meningkatkan produktivitas kerja yang lebih
efektif-efisien dengan menganalisa kerja sistem manusia-mesin sebagai sebuah
sistem produksi yang terintegrasi. Apa-apa yang telah dikerjakan oleh Taylor,
Gilbreth, Fayol, Gantt, Shewart, dan sebagainya telah menghasilkan paradigma
paradigma baru yang beranjak dari struktur ekonomi agraris bergerak menuju ke
struktur ekonomi produksi (industri). Demikian pula langkah-langkah yang telah
dilakukan oleh Taylor dan para pionir keilmuan teknik dan manajemen industri
lainnya itu (kebanyakan dari mereka justru berlatar - belakang insinyur) telah
membuka cakrawala baru dalam pengembangan dan penerapan sains-teknologi demi
kemaslahatan manusia. Dalam hal ini penerapan sains, teknologi serta ilmu-ilmu
keteknikan (engineering) tidak harus selalu terlibat dalam masalah-masalah yang
terkait dengan perancangan perangkat keras (hardware) berupa teknologi produk
maupun teknologi proses; akan tetapi juga ikut bertanggung-jawab dalam
persoalan-persoalan yang berkembang dalam perancangan perangkat teknologi
lainnya (software, organoware dan brainware), maupun bertanggung-jawab terhadap
segala macam dampak (lingkungan, sosial, dll) yang ditimbulkan sebagai akibat
pengembangan teknologi yang tidak hanya memberikan manfaat positif, melainkan
juga memberikan berbagai macam resiko negatif yang merusak lingkungan
(Vesilind, 1998).
Untuk mengantisipasi
problematik industri yang semakin luas dan kompleks tersebut, maka didalam
penyusunan kurikulum pendidikan tinggi sains-teknologi (tidak peduli program
studi ilmu keteknikan macam apa yang ingin ditawarkan) seharusnya tidak lagi
semata hanya memperhatikan arah perkembangan ilmu dan keahlian teknis
(engineering); melainkan juga harus dilengkapi dan diserasikan dengan ilmu-ilmu
lain yang memberikan wawasan maupun keterampilan (skill) yang berhubungan
dengan persoalan manusia, organisasi & manajemen industri, lingkungan serta
persoalan-persoalan praktis yang dihadapi oleh industri dalam aktivitas
rutin-nya sehari-hari. Arah perkembangan dan kemajuan di bidang sains-teknologi
memang perlu untuk senantiasa diikuti, akan tetapi yang juga tidak kalah
pentingnya adalah bagaimana persoalan-persoalan industri seperti peningkatan
daya saing, perselisihan perburuhan, pencemaran lingkungan, rendahnya kualitas
sumber daya manusia, kelangkaan energi, restrukturisasi organisasi, analisa
finansial, dan sebagainya ikut dipikirkan serta dicarikan solusi pemecahannya.
Persoalan-persoalan semacam ini jelas harus bisa dijawab oleh manajemen dan
pengambil keputusan di lingkungan industri (yang banyak diantara mereka
memiliki latar belakang pendidikan di bidang teknologi dan engineering). Untuk
menghadapi persoalan-persoalan yang kebanyakan lebih bersifat kualitatif dan
non-eksak semacam begini, jelas kurikulum pendidikan tinggi sains-teknologi
akan memerlukan “supplemen” berupa materi-materi yang berasal dari luar
kepakaran ilmu keteknikan (engineering) seperti hal-nya organisasi/manajemen
(industri), ekonomi (makro-mikro), bisnis, analisa finansial, psikologi
industri, ergonomi, kepemimpinan (leadership), etika (bisnis & profesi) dan
wawasan sosial-ekonomi lainnya.
Pendidikan tinggi
sains-teknologi tidak hanya diharapkan mampu menghasilkan lulusan dalam jumlah
yang dibutuhkan, akan tetapi juga harus mampu menghasilkan lulusan yang
berkualitas global, profesional dan memenuhi syarat-syarat kompetensi bekerja
yang dituntut oleh pasar tenaga kerja. Tantangan global menghadapkan dunia
pendidikan tinggi sains-teknologi agar mampu mengikuti dan menangkap arah
perkembangan sains-teknologi yang melaju begitu cepat, dan disisi lain harus
pula menghasilkan lulusan yang berdaya-saing tinggi dan memenuhi tuntutan
persyaratan maupun standard kompetensi kerja internasional. Langkah evaluasi
diri (melalui SWOT analysis), pemetaan posisi maupun “benchmarking” harus dan
penting untuk senantiasa dilakukan. Untuk langkah ini, maka dengan mengacu pada
“ABET-Engineering Criteria 2000” nampak bahwa lulusan perguruan tinggi
sains-teknologi (engineering) tidak saja harus menghasilkan lulusan yang
memiliki keahlian dan kepakaran di bidang keteknikan saja; tetapi juga harus
memiliki 11 (sebelas) kriteria profil mutu yang dipergunakan untuk mengukur
kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh para lulusan Perguruan Tinggi Teknik
berupa wawasan, pemahaman serta kemampuan baik yang berkaitan dengan
dasar-dasar ilmu keteknikan/engineering seperti matematika, fisika maupun basic
engineering sciences dan juga yang berdimensi diluar lingkup bidang ilmu
keteknikan yang berbasis pada attitude dan perilaku intelektual. Salah satunya
menyebutkan bahwa lulusan (alumni) haruslah memiliki pemahaman terhadap
tanggung jawab dan etika profesional.
Permasalahan menjadi
menarik pada saat Persatuan Insinyur Indonesia [2000] melakukan penelitian yang
bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai tingkat kesenjangan mutu dan
relevansi Sarjana Teknik (termasuk juga dalam hal ini Sarjana Pertanian) di
Industri, dimana diperoleh hasil yang menunjukkan adanya 6 (enam) kesenjangan
yang cukup signifikan antara harapan serta persepsi masyarakat industri dan
bisnis dengan kompetensi lulusan Perguruan Tinggi Teknik yang memerlukan
prioritas untuk diperhatikan dan dicarikan solusi konkritnya, yaitu :
1. kemampuan untuk
berperan/berfungsi dalam tim kerja multi disiplin.
2. kemampuan
mengidentifikasikan, memformulasikan, dan memecah-kan masalah-masalah
engineering.
3. kesadaran akan kebutuhan
untuk memenuhinya dalam proses belajar sepanjang hayat.
4. kemampuan
berkomunikasi dengan efektif.
5. pemahaman terhadap
tanggung jawab dan etika profesional.
6. kemampuan merancang
suatu sistem, komponen, proses dan metode untuk memenuhi kebutuhan yang
diinginkan.
Mencermati hasil
temuan tersebut, maka keseluruhan kesenjangan yang terjadi lebih berbasis pada
lemahnya attitude dan perilaku intelektual daripada kemampuan
teknis/enjinering. Kesimpulan yang bisa ditarik dari hasil studi adalah
diperlukannya pembenahan konsep, kurikulum serta strategi proses pembelajaran
untuk membentuk attitude berpikir dan perilaku intelektual sedini mungkin (Tim
Studi Pokja Program Profesi Insinyur-PII, 2000).
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Etika
Etika adalah Ilmu yang
membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia.
Pengertian Etika
(Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak
kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan
perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan
dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup
seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin-dari
hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya,
tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau
moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk
pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
B. Pengertian Etika
Profesi
Etika profesi menurut
keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan
untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh
ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas
berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi
adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik
bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode
etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai
atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
professional.
C. Pengertian professionalisme
dan Professional
Profesionalisme didefinisikan
sebagai suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja
tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian tinggi dan berdasarkan rasa
keterpanggilan serta ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut
untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan
kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan
(Wignjosoebroto, 1999).
Ciri-ciri
profesionalisme yaitu :
1. Punya ketrampilan yang
tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu
yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
2. Punya ilmu dan
pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam
membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik
atas dasar kepekaan
3. Punya sikap
berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan
lingkungan yang terbentang di hadapannya
4. Punya sikap mandiri
berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan
menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi
diri dan perkembangan pribadinya
sedangkan Profesional
adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang
profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian
tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut
keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi,
untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
D. Etika Profesi Seorang
Insinyur
Sebagai insinyur untuk
membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan
supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur
profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada
tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.
1. Kode etik profesi
memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas
yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi
mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh
dilakukan
2. Kode etik profesi
merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat
agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3. Kode etik profesi
mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika
dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana
profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri
pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi
yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
1. Mencapai kualitas yang
tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
2. Menjaga kompetensi
sebagai profesional.
3. Mengetahui dan
menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
4. Menghormati
perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Di Indonesia dalam hal
kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut
kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur
Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran
budi.
2. Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara
sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya.
4. Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran
Tuntutan sikap yang
harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang
insinyur yang professional yaitu:
1. Insinyur Indonesia
senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia
senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia
hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia
senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab
tugasnya.
5. Insinyur Indonesia
senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia
senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia
senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya
Accreditation Board
for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan
persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik
(engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan
penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik
harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan
yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka
nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya.
Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang
akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi
yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Insinyur adalah sebuah
profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena
banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang
ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada
pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham)
profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per
definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter,
pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Acapkali pula dijumpai didalam
proses penerapan kepakaran dan keahliannya, seorang insinyur (tanpa terkecuali
insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang
harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk
memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah
profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan
manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut
haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Insinyur adalah sebuah
profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena
banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang
ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian
dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham)
profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran perdefinisi
bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter, pengacara,
psikolog, aristek dan sebagainya. Acapkali pula dijumpai didalam proses
penerapan kepakaran dan keahliannya, seorang insinyur (tanpa terkecuali
insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang
harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk
memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah
profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan
manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut
haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.
Seperti halnya dengan
profesi-profesi lainnya (yang terlebih dahulu sudah menerapkan norma-norma
keprofesiannya); sudah saatnya profesi insinyur menata-dirinya dalam sebuah
wadah profesi --- bisa bersifat umum ataupun spesifik (spesialistik) tergantung
pada kompetensi dasarnya --- dan sekaligus menerapkan norma-norma etika profesi
seperti yang tertuang dalam kode etik profesi untuk menjaga martabat,
kehormatan, dan/atau itikad-itikad etis yang harus ditaati oleh mereka yang
akan menerapkan keahlian dan kepakarannya. Untuk itu perlu diusulkan agar
didalam kurikulum pendidikan tinggi teknologi --- terserah apakah diberikan
dalam sebuah mata kuliah khusus (etika profesi) ataukah disinggung subtansinya
didalam mata kuliah yang sudah ada (konsep teknologi, penghantar teknik
industri, atau lainnya) --- perlu diberikan pengertian dan pemahaman mengenai
etika, profesi dan etika profesi dengan segala macam permasalahan serta
relevansinya (studi kasus) berkenaan dengan penerapan keahlian dan kepakaran
dalam praktek-praktek bisnis dan/atau rekayasa keinsinyuran.
B. SARAN
Demikianlah
laporan sederhana ini kami buat. Namun demikian, kami sebagai penyusun
menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Kami mohon maaf apabila
masih banyak ditemui kesalahan, itu datangnya dari kealpaan kami. Oleh karena
itu, kritik dan saran sangat kami harapkan dari pembaca semua.
Komentar
Posting Komentar